LAYANAN DINAS SOSIAL GRATIS

Dinas Sosial Kabupaten Konawe Utara – menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan kepada masyarakat bersifat gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi pada Selasa, 19 Agustus 2025 di kantor Dinas Sosial Kabupaten Konawe Utara.
Kepala Dinas Sosial, Nafsahu, S.Sos, menjelaskan bahwa layanan yang dimaksud mencakup berbagai program bantuan sosial, rekomendasi, hingga pendampingan masyarakat. “Kami menegaskan bahwa semua layanan Dinas Sosial tidak dipungut biaya. Jika ada oknum yang meminta imbalan, itu termasuk praktik pungutan liar dan harus segera dilaporkan,” ujarnya.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang serta bentuk-bentuk korup
si yang merugikan masyarakat. Dinas Sosial juga telah menyediakan saluran pengaduan resmi bagi warga yang merasa dirugikan atau menemukan adanya indikasi pungli.
Selain itu, pihak Dinas Sosial mengajak masyarakat agar tidak segan menolak apabila diminta sejumlah uang dalam mengurus pelayanan. “Mari kita bersama-sama membangun budaya bersih dan transparan. Korupsi hanya akan menghambat pelayanan publik dan merugikan masyarakat luas,” tambah Nafsahu.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan masyarakat semakin paham bahwa setiap pelayanan di Dinas Sosial adalah hak warga negara dan tidak boleh dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Kontak Layanan dan Pengaduan:
📞 082290731299
🌐 dinassosial.konaweutarakab.go.id